Menginap di hotel seharusnya menjadi pengalaman menyenangkan, tetapi tak jarang tamu mendapati tagihan tambahan yang tidak terduga—dari noda seprai hingga kelebihan orang. Istilah populer untuk biaya ekstra ini adalah “kena cas”, dan artikel ini akan mengupas tuntas apa artinya, berapa besar biaya yang biasa dikenakan, serta bagaimana cara menghindarinya. Data yang disajikan berasal dari laporan hotel, klarifikasi resmi Dinas Pariwisata, dan forum perjalanan di Indonesia.
Last checked: 2026-07-30
Bandingkan harga terendah dan ulasan tamu. Banyak pilihan dengan pembatalan gratis.Lihat harga
Gabungkan penerbangan + hotel dan bandingkan penawaran serta hadiah di satu tempat.Lihat hargaTautan ini berisi iklan afiliasi. Harga dan ketersediaan dapat berubah di situs tujuan.
Arti Kena Cas: Terkena biaya tambahan di luar tarif kamar dasar. · Penyebab Umum: Kelebihan orang, kerusakan barang, merokok, bawa pulang barang, layanan tambahan. · Denda Tunai: Hotel umumnya menerima pembayaran tunai, namun beberapa menerapkan kebijakan deposit atau kartu kredit. · Pajak Hotel: PPN dan pajak daerah (seperti PB1) ditambahkan ke tagihan, rata-rata 10-15% dari biaya kamar.
Cara Kami Meneliti Topik Ini
Terakhir diperbarui: 24 Desember 2025.
Sumber yang ditinjau: jurnalisme lokal (Kompas, Antara, IDN Times), situs operator hotel (Hija Jakarta, Asyana Group, Kings Inn Kairatu), blog industri perhotelan (Smart Lock Fortress, Traveloka), forum pengguna (Threads, Instagram), dan regulator daerah (Dinas Pariwisata Bali).
Tidak melakukan kunjungan langsung ke hotel, wawancara staf, atau survei orisinal. Data denda adalah kisaran yang dilaporkan oleh sumber terverifikasi, bukan hasil negosiasi.
Sekilas tentang Kena Cas di Hotel
- Biaya tambahan di luar tarif kamar dasar, dikenal sebagai damage fee atau denda pelanggaran aturan hotel. (Asyana Group)
- Kelebihan orang, kerusakan barang, merokok di kamar non-smoking, noda permanen di seprai, kehilangan kunci, dan membawa pulang perlengkapan hotel. (Sampang Times)
- Noda seprai ringan: Rp50.000–Rp150.000; noda berat: Rp200.000–Rp500.000; bed down (menurunkan kasur): Rp350.000; merokok: Rp100.000–Rp2.000.000. (IDN Times)
- Tarif denda sepenuhnya kewenangan hotel, tidak ada standar nasional. Dinas Pariwisata Bali menegaskan bahwa hotel wajib menginformasikan daftar denda saat check-in. (Antara)
| Label | Nilai |
|---|---|
| Arti Kena Cas | Terkena biaya tambahan di luar tarif kamar dasar. |
| Penyebab Umum | Kelebihan orang, kerusakan barang, merokok, bawa pulang barang, layanan tambahan. |
| Denda Tunai | Hotel umumnya menerima pembayaran tunai, namun beberapa menerapkan kebijakan deposit atau kartu kredit. |
| Pajak Hotel | PPN dan pajak daerah (seperti PB1) ditambahkan ke tagihan, rata-rata 10–15% dari biaya kamar. |
| Kisaran Denda Noda Seprai Ringan | Rp50.000–Rp150.000 (biaya laundry). (IDN Times) |
| Kisaran Denda Noda Seprai Berat | Rp200.000–Rp500.000 (berpotensi penggantian seprai). |
| Denda Bed Down (menurunkan kasur) | Rp350.000. (Traveloka) |
| Denda Merokok di Kamar Non-Smoking | Rp100.000–Rp2.000.000 (tergantung hotel). |
| Denda Kerusakan Barang | Hingga dua kali lipat nilai barang yang rusak. (IDX Channel) |
| Pajak Hotel (PPN + PB1) | Bervariasi antar kota, umumnya 10% PPN + 5–10% PB1. |
Apa Arti “Kena Cas” di Hotel?
Istilah “kena cas” adalah bahasa sehari-hari yang merujuk pada biaya tambahan yang dikenakan hotel di luar tarif kamar. Dalam bahasa Inggris, istilah resminya adalah additional charge, surcharge, atau penalty. Penulisan bakunya adalah “kena cas” (serapan dari charge), meskipun di percakapan sering disebut “charge” saja.
Kena Cas Maksudnya?
Secara sederhana, kena cas berarti Anda dikenakan biaya tambahan karena melanggar aturan hotel atau menggunakan layanan yang tidak termasuk dalam paket kamar. Misalnya, Anda memesan kamar untuk dua orang tetapi menginap empat orang—maka hotel akan menagih extra person charge. Atau, Anda meninggalkan noda kopi di seprai—hotel dapat membebankan biaya laundry.
Kena Cas Bahasa Inggris
Dalam industri perhotelan, istilah yang setara adalah damage fee (biaya kerusakan), penalty (denda pelanggaran), atau incidental charge (biaya tambahan incidental). Sebuah panduan dari Asyana Group menjelaskan bahwa